SURABAYA - Polisi dari unit Judi Subdit Jatanras Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang bandar judi online dengan omset Rp 3 miliar. Bahkan, dari penangkapan delapan orang, satu di antaranya seorang mantan anggota DPRD Lumajang dari fraksi PKB.

Mantan anggota dewan itu adalah Jailani, bandar judi online di wilayah sekitar Lumajang. Untuk tujuh tersangka lainnya adalah Kuswandoono, Hardi, Siong, Kholik, Hadi, Ratno, dan Saniman.

"Tersangka Jai ini mantan anggota dewan Lumajang, omsetnya sebulan bisa mencapai Rp 100 juta," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (23/2).

Penangkapan Jailani berawal saat polisi membekuk Hardi di Surabaya. Kemudian dikembangkan ke pelaku Siong dan Kuswandono.

Dari ketiganya-lah, polisi menangkap Jailani. "Omset tersangka Hardi dan Siong masing-masing sebulan bisa mencapai Rp 1,5 miliar. Jadi kalau ditotal sebulan kedua tersangka ini Rp 3 miliar," rinci Barung.

Para pelaku mampu meraup untung fantastis lantaran menguasai wilayah operasi judi online togel dan bola di Surabaya dan Denpasar. Sehingga sebulan bisa mencapai Rp 1,5 miliar, kemudian ditambah dengan omset dari tersangka Siong wilayah Surabaya mencapai Rp 1,5 miliar.

Sedangkan, tersangka Kuswandono wilayah operasinya di Jember dengan omset Rp 140 juta per bulan. Untuk Kholik wilayah Kediri omsetnya sebulan Rp 40 juta, Hadi dan Ratno wilayah Ngawi omset sebulan sebesar Rp 50 juta, dan tersangka Saniman di Mojokerto omsetnya Rp 75 juta.

"Jaringan sindikat judi bola dan togel ini bukanya seminggu lima kali. Dan sudah cukup lama beropasi, diperkirakan 2 tahunan," pungkasnya. (mdk)