DELISERDANG - Kadis Pertambangan dan Energi Sumut, Eddy Syaputra Salim mengatakan, Gubsu sudah menyurati pemerintah pusat agar dapat mengambil kebijakan menurunkan harga gas di Sumut dengan angka satu digit per million metric british thermal unit (MMbtu).


Dijelaskananya tingginya harga gas di Sumut dikarenakan tingginya biaya pengangkutan, sebab gas dibawa dari Sulawesi/Papua untuk diolah di Pangkalan Brandan atau diolah di Arun Aceh, kemudian diangkut lagi ke Medan untuk industri.

Proses pengolahan dan pengangkutan dari daerah asal ke pulau Sumatera membutuhkan biaya yang besar terkena biaya pengapalan sekitar 1-2 US$ per MMbtu. Setelah itu gas diolah menjadi gas alam cair (LNG) atau regasifikasi, dengan biaya lagi 1,5 US$ per MMBtu. Selanjutnya gas dialirkan melalui pipa transmisi Arun-Belawan (toll fee). Dalam proses ini dikenakan biaya 2,53US$ per MMbtu.

Harga gas pun semakin mahal karena ditambah pajak, seperti PPN regasifikasi sebesar US$ 0,15/MMbtu, PPN Arun-Belawan US$ 0,25/MMbtu, margin PT Pertagas (perusahaan regasifikasi), dan biaya distribusi gas sebesar US$ 1,44/MMbtu yang dikenakan PT PGN (Perusahaan Gas Negara).

“Tingginya harga gas inilah yang menyebabkan industri kita sulit berkembang sehingga akan berdampak terhadap keberadaan tenaga kerja, pemutusan hubungan kerja karena produk yang dihasilkan industri tidak bisa bersaing dengan produk dari negara lain, makanya kita harapkan di bulan Februari ini Peraturan Menteri ESDM bisa keluar, sehingga harga gas yang disepakati 9,95 US$ per MMbtu itu bisa direalisasikan,” katanya.