SIANTAR - Permintaan Gubernur Sumut (Gubsu ) HT Erry Nuradi agar Wakil Walikota merangkap Plt Walikota, Hefriansyah segera dikukuhkan menjadi Walikota Siantar mendapat respon positif dari DPRD Kota Siantar. Bahkan, Ketua DPRD Kota Siantar Eliakim Simajuntak mengaku sedang mempelajari dasar hukumnya. Ditemui di Kantor DPRD Kota Siantar, Jalan H Adam Malik, Jumat (24/2/2017), Eliakim Simanjungak mengatakan, untuk merespon permintaan Gubsu itu, maka setibanya dari Medan usai mengikuti pelantikan Hefriansyah, dia pun langsung mengecek buku-buku miliknya untuk mempelajari dasar hukum pengukuhan tersebut.

Hanya saja, ucap Eliakim, sampai saat ini dia belum mendapatkan buku yang menjelaskan peraturan tentang pendefinitifan Walikota itu.

“Setibanya dari Medan saya langsung membaca buku-buku di perpustakaan ku. Saya tidak menemukan dasar hukum tersebut,” terangnya.

Menurut Eliakim, bila nantinya tidak ditemukannya dasar hukum yang tentang itu, maka dia melalui lembaga DPRD Siantar akan secepat mungkin  berkonsultasi dengan gubsu dan Mendagri.

Begitupun, tambah Eliakim, selaku Ketua DPRD Kota Siantar dia juga harus berkonsultasi dengan pimpinan DPRD lainnya. “Pimpinan DPRD kan bukan cuma saya, ada dua orang wakil ketua, tentunya aku harus lakukan konsultasi dengan pimpinan DPRD lainnya,” terangnya.