BANDA ACEH - Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe oleh Presiden Joko Widodo melalu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe memiliki dasar kuat.

Dilansir GoAceh, Jumat (24/2/2017) malam di laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PP Kemenkumham) dengan alamat https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/kerja/lnnew.php?tahun=2017, berikut penjelasan PP Nomor 5 Tahun 2017 Tentang KEK Arun Lhokseumawe:

Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Arun Lhokseumawe memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis.

Keunggulan geoekonomi wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara bertumpu pada lokasi geografis Aceh yang dilintasi oleh Sea Lane of Communication (Sloc), yaitu Selat Malaka.

Karena berada pada kawasan Selat Malaka tersebut maka Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe mempunyai keunggulan komparatif untuk menjadi bagian dari jaringan produksi global (global production network) atau rantai nilai global (Global Value Chain).

Selain itu, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe terletak berdekatan Teluk Benggala yang merupakan salah satu ekosistem perairan yang kaya dan produktif (large marine ecosystem) dan memungkinkan pengembangannya menjadi basis pengembangan indutri perikanan tangkap.

Baca juga: Presiden Teken PP KEK Arun Lhokseumawe, Berikut Isinya

Di samping itu Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe akan dikembangkan sebagai kawasan basis industri pertanian dengan dukungan komoditas unggulan seperti sawit, kopi, kakao, karet, kelapa, minyak atsiri dan lain-lain.

Keunggulan geostrategi wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara adalah merupakan bagian dari kerjasama regional yaitu Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMT-GT), ASEAN dan Indian Ocean Rim Association (IORA).

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe akan berkembang bersamaan dengan pengembangan wilayah beberapa negara di kawasan Asia Selatan seperti India dan Myanmar serta dengan Cina melalui revitalisasi ekonomi laut jalur sutra (maritime silk road). Dengan demikian maka Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe berada pada pasar perdagangan ASEAN dan Asia Selatan.

Baca juga: Presiden Teken PP KEK Arun, Jalan akan Dibangun 6 Jalur

Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, konsorsium PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.

Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh konsorsium PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara dan diajukan oleh Gubernur Aceh kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.

Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus