MEDAN - Citra Asmara Pasaribu (35) penduduk Jalan Pantai Harapan Sunggal Kanan Gang Rambutan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terancam hukuman 10 tahun penjara. Pasalnya, tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - undang Darurat Nomor. 12 tahun 1951. Informasi dihimpun GoSumut, Jumat (24/2/2017) menyebutkan, mulanya pihak kepolisian mendapat laporan tentang keberadaan tersangka yang selalu membawa senjata tajam dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pun melakukan pencarian terhadap Citra.

"Tersangka sempat melarikan diri dari petugas. Namun berkat kesigapan personil, ia berhasil diringkus," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK. 

Kapolsek menjelaskan, usai diringkus, petugas langsung menggeledahnya dan mendapati sebilah sangkur terselip di pinggangnya. "Saat digeledah ternyata benar. Petugas mendapati sangkur terselip di pinggangnya," jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara, Citra sendiri ketika dikonfirmasi berkilah dirinya nekat membawa senjata tajam untuk kepentingan menjaga diri. 

"Senjata tajam ini memang milik saya. Dibawa untuk jaga - jaga diri," kilahnya.