MEDAN- Tiga terdakwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut)divonis hakim masing-masing satu tahun penjara karena terbukti lakukan pungli di Jembatan Timbang, Sibolangit pada akhir tahun lalu.


Ketiganya yaitu Edison Purba, Hasan Basri dan Parlindungan Harahap dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar kepada para supir angkutan truk barang yang melintas di Jembatan Timbang.

Majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, dan melanggar Pasal 12 (e) jo Pasal 12 (a) UU No 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara serta denda masing-masing Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Hakim Toto Ridarto dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (23/2/2017).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya tim JPU dari Kacabri Pancurbatu meminta agar ketiga terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan kurunga.

Menyikapi putusan ini, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima. "Terima yang Mulia," ujar Parlindungan Harahap, salah seorang terdakwa.

Namun kejadian unik terjadi usai sidang berlangsung. Jaksa Yani, salah seorang tim JPU yang hadir dalam persidangan itu lari saat hendak dikonfirmasi wartawan. Awalnya sejumlah wartawan menunggu jaksa Yani untuk meminta tanggapan perihal putusan itu.

Namun usai sidang, Jaksa Yani langsung bergegas lari keluar gedung pengadilan. Awak media yang membutuhkan keterangan pun berusaha mengejar Jaksa Yani, namun hingga sampai luar gedung Pengadilan, dia tidak memberikan keterangan apa pun.

"No coment, no coment yah," ujar Yani seraya menuju mobilnya di samping Gedung Pengadilan.