MEDAN - Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, melakukan penertiban terhadap sejumlah penjual pulsa di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya dari simpang Jalan Turi hingga simpang Jalan Saudara, Kamis (23/2/2017).  Penertiban ini dilakukan atas dasar perintah Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing SIK, guna menjamin ketertiban dan kenyamanan pengendara lalulintas di sekitaran jalan tersebut.

Informasi diperoleh, dengan kekuatan personil sebanyak sembilan orang dan tiga kendaraan roda empat ini, petugas berhasil mengamankan peralatan penjual pulsa berupa enam unit binder, dua meja dan tiga kursi. 

Semua barang bukti tersebut kemudian dibawa ke komando untuk diproses lebih lanjut.

"Utuk selanjutnya, setiap hari, mulai pukul 10.00 WIB dan pukul 15.00 WIB, polisi akan melaksanakan patroli dan memonitor para penjual pulsa di lokasi tersebut," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing kepada GoSumut.

Mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini mengungkapkan, jika masih ada pedagang pulsa yang nekat berjualan, pihaknya akan kembali menindak. 

"Apabila masih ada juga ditemukan orang yang menjual pulsa di lokasi tersebut, maka akan kembali kita tertibkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.