MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Area mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya ditangkap Polisi dalam Operasi Kancil 2017. Kedua tersangka yang ditangkap polisi antara lain, Agus Salim Tanjung alias Abe (41) penduduk Jalan Bromo Ujung Gang Setuju, Kelurahan Binjai, Medan Denai dan Sakti, warga Jalan Bromo Gang Salam Kelurahan Binjai, Medan Denai. Sedangkan Arif masih diburu petugas.

"Keduanya dibekuk dalam Operasi Kancil 2017 atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/239/II/2017 tanggal 20 Februari 2017 yang dilaporkan Yoan Sardian (33) warga Jalan Rawa Cangkuk III Gang Sahabat, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Area, Kompol Muhammad Arifin, Kamis (23/2/2/2017).

Arifin menjelaskan, pencurian inj terjadi saat adik korban yang terbangun dari tidur terkejut karena sepeda motor Honda Vario 125 ESPCBS putih plat BK 3964 AGD telah raib pada Jumat (17/2/2017) pekan lalu. 

"Mengetahui hal itu, adik korban langsung menghubungi abangnya dan selanjutnya mereka bersama - sama mencari sepeda motor tersebut," jelas Arifin.

Kapolsek menerangkan, berdasarkan keterangan saksi yang diketahui bernama Ikhsan dan Mukti, akhirnya para pelaku dapat diringkus dari kediamannya.

"Saksi - saksi menyebutkan bahwa pelaku pencurian berada di kediamannya. Mengetahui itu, petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus para tersangka," terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.

Sementara itu, sesuai hasil interogasi petugas, selain di rumah korban, tersangka juga telah beberapa kali menjalankan aksi nekatnya di beberapa lokasi yaitu di Jalan Bromo Ujung Gang Rotari No. 07-A Kelurahan Binjai, Medan Denai pada (22/1/2017) silam. Selanjutnya di Jalan Bromo Ujung Gang Sedar No. 1 Kelurahan Binjai, Medan Denai pada (19/2/2017) lalu sesuai LP/234/K/II/2017 tanggal 19 Pebruari 2017.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita tas warna hitam merah yang berisikan peralatan bongkar rumah dan sebilah pisau bayonet sebagai barang bukti. 

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.