KESATUAN Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengajukan 100 bukti pelanggaran hukum yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengeluarkan izin reklamasi pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta, ke PTUN Jakarta. "Gubernur DKI Jakarta melampaui kewenangannya karena telah menerbitkan izin reklamasi di kawasan strategis nasional," kata kuasa hukum KNTI, Martin Hadiwinata dalam sidang gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K di PTUN, Jakarta, di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur Jakarta, Kamis (23/2/2017).

KNTI menggugat tiga Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin reklamasi, yakni SK Nomor 2.268 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo; SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.269 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; serta SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya.

Martin mengatakan, kerugian yang dialami nelayan dan warga Muara Angke karena reklamasi sangat nyata, seperti kerusakan lingkungan. "Banyak dampak buruk dari reklamasi yang sudah berjalan di pulau c, d dan g kemudian k," katanya.

Lagipula, kata dia, reklamasi melanggar peraturan perundang-undangan, karena pemerintah provinsi DKI tidak bisa menunjukkan Peraturan Daerah tentang zonasi wilayah pesisiran pulau kecil.

"Tidak bisa tunjukan kajian lingkungan hidup strategis, tidak bisa menunjukan izin lokasi, dan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdasarkan hukum itu wajib diatas 25 hektar," katanya.