LUBUKLINGGAU - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Bastari alias Tari (51), warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berakhir ricuh, Kamis (23/2/2017).

Pasalnya, saat dimintai keterangannya, terdakwa membantah hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik polisi.

Bahkan, terdakwa mengaku saat kejadian tidak berada di tempat perkara, melainkan sedang berada di rumah istri keduanya yang di Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Mendengar keterangan terdakwa, keluarga korban marah. Mereka sangat yakin terdakwa terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Usai sidang keluarga korban langsung mengejar dan memukul terdakwa. Mereka juga membanting kursi di ruang sidang pengadilan.

Aparat kepolisian yang mengawal persidangan tersebut langsung melakukan blokade dan menjauhkan terdakwa dari amukan keluarga korban.

Namun, karena kalah jumlah, polisi tak mampu menghalangi massa yang kian beringas. Tak ayal Bastari menjadi bulan-bulanan masa, dan terpojok di ruang sidang sebelah kiri dan pasrah menerima pukulan telak dari para keluarga korban.

Pihak keluarga juga mengeluarkan kata-kata pengecaman terhadap terdakwa, yang tetap berkilah atas perbuatan yang sudah dilakukannya.

Untuk diketahui, Bastari terpaksa ke meja pesakitan karena diduga ikut dalam pembunuhan sadis yang dialami oleh Feriyanto di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan pada 24 September 2015 sekitar pukul 22.00 WIB bersama tersangka dan terdakwa lainnya.

Terdakwa dijerat jaksa dengan pasal berlapis yakni primair Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, subsidair Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dan Kedua Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dan Ketiga pasal 187 ke-1 KUH pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. (snd)