TAPTENG - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Tapanuli Tengah pasca pencoblosan 15 Februari lalu, menerima sebanyak 10 laporan pengaduan pelanggaran.

Ketua Panwaslih Tapteng Jonas Pasaribu mengatakan. laporan yang telah diterima oleh pihaknya itu masih dalam tahap proses, dimana nantinya pelapor dan terlapor akan dihadirkan untuk mengklarifikasi.

“Sebanyak 10 Laporan itu masih dalam proses, kita undang siapa terlapornya, pihak pelapornya, kita undang juga saksi, kita undang pihak-pihak terkait misalnya, TPS mana kejadian KPPS nya kita undang baru kita klarifikasi,” ujarnya.

lanjut Jonas, dari 10 laporan itu ada diantaranya dugaan money politik dan pencoblosan hingga dua kali.

“Ada yang mengatakan dua kali memberikan hak suara, ada yang mengadukan money politik, ada yang mengadukan ya hanya seputaran itu saya rasa,” tuturnya.

Masih ditambahkan Jonas. Selain dari laporan pengaduan yang mereka terima. Ia menjelaskan selama proses pencoblosan Pihaknya tidak ada menemukan pelanggaran di lapangan

“Pelanggaran yang ditemukan Panwas sampai saat ini belum ada,” tutupnya.