DELISERDANG - Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi mengatakan pemerintah pusat melalui Menteri ESDM sudah berjanji menurunkan harga gas untuk industri di Sumut dari USD 12, 2 per MMbtu menjadi USD 9,9 per MMbtu. “Menteri ESDM sudah menegaskan harga gas di Sumut turun yang diberlakukan per 1 Maret nanti,” kata Gubsu saat menghadiri peresmian Pabrik Sarung Tangan PT Medisafe di Tanjungmorawa, Deliserdang yang dihadiri Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kamis (23/2/2017).

Hal itu, kata Gubsu, disampaikan menteri dalam Rapat Terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo yang dihadirinya pada pekan lalu di Jakarta.

“Masalah gas dan listrik di Sumut termasuk yang menjadi poin pembahasan kami dalam Ratas. Masalahnya,  harga gas untuk industri di Sumut adalah yang tertinggi dunia, seharga USD 12,2 us per MMbtu bahkan pernah menyentuh 13 US$ per MMbtu,” kata Erry.

Harga gas ini menjadi salah satu kendala investasi di Sumut dan menyebabkan industry di Sumut tidak mampu bersaing. “Desakan kami dijawab langsung oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan dengan memberi kabar gembira, per  1 Maret harga gas akan turun menjasi USD 9,9 per MMbtu,” ujar Gubsu.

Walaupun, masih tinggi jika dibandingkan dengan negeri jiran Malaysia yang mematok harga gas hanya USD 5-6 per MMbtu, namun langkah penurunan tersebut, menurut Gubsu, sudah memberi angin segar bagi dunia industri di Sumut.

"Kami berharap melalui Menteri Peridustrian, nantinya harga gas bisa diturunkan lagi, agar industri di Sumut dapat lebih kompetitif,” kata Erry.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam kesempatan itu ikut menegaskan bahwa harga gas industri di Sumut akan diturunkan per 1 Maret.

“Harga gas bulan Maret ini akan turun dan akan terus dievaluasi per enam bulan,” kata Airlangga. Harga gas akan dievaluasi dan disesuaikan dengan harga minyak dunia.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera utara (Sumut) telah melakukan berbagai upaya agar pemerintah pusat agar dapat melakukan kebijakan penurunan harga gas di Sumut yang selama ini menjadi keluhan pelaku industri. Diantaanya menyurati pemerintah pusat maaupun dengan menyampaikan persoalan tersebut melalui Dewan Energi Nasional, DPR RI dan DPD RI.