MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menyebut inisitor dalam kasus dugaan suap interpelasi anggota DPRD Sumut sebesar Rp61 miliar yakni SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang masih bebas berkeliaran diluar tanpa menyandang status tersangka.

Hal itu disebutkan dalam sidang pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum (PH) Gatot Pujo Nugroho, Ani Andriani di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (23/2/2017).

Ani menyebutkan dalam fakta persidangan yang meminta pertama kali uang ketok yakni anggota dewan sehingga Gatot tidak bisa menolak. Namun selama Gatot menjadi pimpinan hubungannya bersama bawahan kurang harmonis dan jarang berkoordinasi. Sehingga ini dimanfaatkan para bawahan mengambil keuntungan dengan mengumpulkan uang membawa nama pimpinan.

" Kita minta perangkat daerah (Bawahan Gatot) untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena dalam hubungan yang kurang harmonis tersebut dimanfaatkan mereka dengan meminta uang dengan menyebut nama Gatot. Merekalah inisiator yang harusnya bertanggungjawab dalam hal ini," ucap Ani.

Menurut Ani, pihaknya minta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan- ringannya untuk terdakwa. Pasalnya terdakwa hanya dimanfaatkan oleh ketiga inisiator tersebut. Dan terdakwa juga tulang punggung keluarga.

" Kita minta hakim mengadili yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya memberikan hukuman kepada Gatot. Karena Gatot tidaklah yang harus bertanggungjawab dalam hal ini sendirian," pungkasnya.

Sementara itu, Gatot tidak ada membacakan pledoi sendirian karena Gatot menyerahkan semuanya dengan Penasehat hukum. Sedangkan JPU dari KPK mengatakan tetap pada tuntutan. Dan majelis hakim menunda sidang hingga Kamis(9/3/2017) mendatang dengan pembacaan vonis majelis hakim.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Wawan Yusnarwanto menuntut terdakwa Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho dituntut tiga tahun penjara.

Wawan Yusnarwanto menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda Rp250 Juta, subsider delapan bulan kurungan.

"Gatot terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ucap jaksa.