MEDAN - Kehadiran PT Bank Sumut dan PT Pertaminabdi dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tantang Kemitraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responcibility (CSR) Kota Medan untuk mendapatkan masukan dan saran atas Ranperda. Namun, pertanyaan anggota Panitia Khusus DPRD Medan Pembahasan CSR (Pansus CSR) didominasi tentang pelaksanaan CSR perusahaan yang sudah terlaksana.

Anggota Pansus CSR M Yusuf mempertanyakan CSR Bank Sumut yang menurutnya selama ini tidak terlihat. Sedangkan CSR Pertamina sudah pernah dilihatnya di kawasan Medan bagian Utara. Politisi PPP ini pun bertanya apakah CSR bisa disalurkan untuk bantuan kuburan.

Sementara, Anggota Pansus CSR Asmui dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) justru mengkritisi pelaksanaan CSR yang dinilainya selama ini hanya untuk orang atau kelompok tertentu, yang punya kedekatan dengan perusahaan. Bahkan, ada oknum-oknum yang meminta komisi dari pencairan.

Anggota Pansus CSR dari FPKS Salman Alfarisi mencoba meluruskan arah pembahasan. "Rapat ini sebenarnya meminta pandangan dari Bank Sumut dan Pertamina. Dalam rangka memantapkan ranperda. Bukan mengkritisi kinerja. Jangan keliru," kata Salman.

Sayangnya, PT Bank Sumut dan PT Pertamina belum mendapatkan draf ranperda. Kedua perusahaan belum mendapatkan draf Ranperda yang sedang di bahas.

Ketua Pansus CSR Ahmad Arif menegaskan, rapat kerja dilakukan untuk menggali masukan dan saran dari perusahaan mengenai draf ranperda. Ranperda yang akan dibentuk akan melibatkan perusahaan secara langsung, mengenai penyaluran CSR yang bakal dikelola olehlembaga/badan independen.

"Kami minta staf memberikan salinan ranperda pada perusahaan yang akan diundang nanti. Kita ingin mendapatkan masukan dari perusahaan-perusahaan," katanya,

Mewakili Badan Perencanaan dan Pembangunan Pemerintah Kota Medan Regen ,engatakan, berdasarkan pemaparan kedua perusahaan, banyak CSR yang sudah disalurkan. "Tapi tidak terdata sama kita. Karena itu, akan dibentuk lembaga atau badan yang akan mengelola CSR dengan sistem satu pintu," katanya.

Sementara, rapat kerja sempat terjadi perbedaan pendapat mengenai legalitas pengelolaan CSR. Mewakili Bagian Hukum Pemko Medan Doni mengatakan, CSR perusahaan dalam bentuk uang tunai harus melalui mekanisme pencatatan dalam APBD sebagai pendapatan. "Kalau CSR dalam benuk uang kepada Pemko, harus melalui mekanisme APBD. Tercatat dalam pendapatan dan penggunaanya dengan nomenklatur APBD juga. Sedangkan dalam bentuk barang, bisa langsung," katanya.

Ketua Pansus CSR Ahmad Arif mengklarifikasi berdasarkan pengalaman kunjungan kerja ke Yogyakarta dan Klaten. Menurutnya, bantuan dalam bentuk uang dapat diberikan melalui lembaga independen, tanpa melalui pencatatan dalam APBD.

"Perda inilah yang akan membentuk badan atau lembaga nanti, yang akan mengelola CSR," katanya.