TOBASA - Keprihatian masyarakat terhadap kondisi kebersihan danau toba terus terlihat. Meski sekelompok OKP menyatakan berita soal lintah dan kutu di danau toba adalah hoax, nampaknya pernyataan itu tidak bergeming. Pasalnya, berbagai bukti telah terlihat soal keberadaan lintah dan kutu di danau toba.

Kali ini, YPDT (Yayasan Pecinta Danau Toba) mendaftarkan gugatan kepada PT. Aqua Farm, PT. Suri Tani Pemuka ke Pengadiln Negeri (PN) Tobasa. Tak hanya kedua perusahaan itu, YPDT turut menggugat Pemkab Tobasa, Pemkab Samosir, Pemkab Simalungun dan Gubernur Sumut atas kelalaiannya dalam mengawasi setiap perusahaan tersebut, sesuai dengan nomor: 7/PDT.G/2017/PN. BLG.

Menurut Robert Paruhum Siahaan SH selaku ketua Litigasi YPTD, berdasarkan pasal 5, Pergubsu Nomor 1 Tahun 2009, bahwa peruntukan danau toba adalah untuk air klas 1 yakni air minum, bukan untuk KJA.

Dalam gugatannya, pihak YPDT berharap agar setiap perusahaan itu segera ditutup dan membayar uang pemulihan senilai Rp848,4 triliun."Kita berharap agar kedua perusahaan itu segera ditutup dan membayar biaya pemulihan," ujar Herbert.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut, puluhan simpatisan juga turut membawa spanduk dan poster bertuliskan penolakan danau toba. Tak hanya itu, para simpatisan juga turut membubuhkan tanda tangan di spanduk sebagai bentuk dukungan pembersihan KJA dari danau toba.