MEDAN - Ternyata warga asal Provinsi Aceh, kurir 14 kilogram ganja yang diamankan Kepolisian Sektor Patumbak dari loket bus di Jalan SM. Raja Medan Amplas mendapat pekan lalu medapat imbalan sebesar Rp300 ribu dalam setiap kilonya.

Hal tersebut diketahui setelah Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sang kurir itu, Rabu, (22/2/2017).

"Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat imbalan 300rb untuk mengantarkan satu kilogram ganja," kata Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi, ketika dikonfirmasi GoSumut.

Afdhal menjelaskan, dalam pengungkapan kasus yang berawal dari laporan masyarakat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 14 kilogram daun ganja kering.

"Informasi kita terima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang warga Aceh yang membawa puluhan kilogram ganja. Saat kita tindaklanjuti, ternyara informasi itu benar dan tersangka berhasil diamankan," jelas orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.

Informasi sebelumnya, Abdul Murar (25) penduduk Desa Pante Jala, Kecamatan Sawang, Kota Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darusallam (NAD), diamankan petugas Kepolisian Sektor Patumbak.

Ia ditangkap karena kedapatan membawa 14 kilogram ganja kering. Ia mengaku nekat menjadi kurir ganja karena himpitan ekonomi. Selain itu, ia juga mengaku baru pertama kali melakoni profesi sebagai kurir barang haram itu.

Imbas perbuatannya, hari - hari tersangka akan sangat panjang di sel sementara Mapolsek Patumbak. Ia dijerat dengan Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.