SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih membantah keterangan Badan Lingkungan Hidup Pemprov Sumut terkait adanya pencemaran limbah dan isu sejenis lintah di Danau Toba. Hal ini disampaikan JR Saragih saat melakukan ziarah ke makam-makan raja Tuan Sinaga, Tanah Jawal, Simalungun, Rabu (22/2/2017).

"Itu kan menurut dia. Tapi yang punya wilayah ini saya. Saya mengatakan tidak ada itu, apalagi sampai ada yang mengatakan ada korban. Gak ada," kata JR Saragih.

Untuk membuktikan isu tersebut JR Saragih berencana melakukan kunjungan ke Danau Toba. Bahkan JR Saragih bilang akan memastikan setelah pihak BLH Kabupaten melakukan pengujian baku mutu air dan temuan lintah.

"Udah ini mau mandi ke sana ini. Saya akan mandi di situ. Kita yang pertama, kita juga punya BLH, sudah kita cek korbannya sapa gak ada, di sana lintahnya juga gak ada. Itu lah kami upayakan. Satu lintah pun gak ada kami temukan,"katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Hidayati, tak memungkiri munculnya hewan jenis lintah dan kutu di perairan Danau Toba yang ramai diberitakan belakangan ini.

Ia mengaku sudah menemukan lintah di perairan Danau Toba pada 2012 lalu, tepatnya di kawasan Ajibata. Menurut Hidayati, kondisi itu membuktikan kondisi air yang sudah tercemar.

"Karena lintah itu merupakan jenis hewan yang bisa hidup di tempat tercemar, jadi memang kondisi Danau Toba itu sudah tercemar," kata Hidayati di Medan, Senin (20/2/2017) lalu.

Menurut Hidayati, mirisnya kondisi lingkungan di sekitar Danau Toba saat ini bukan semata tanggung jawab instansi yang dipimpinnya. Semua pihak, termasuk masyarakat, harus bersinergi dan berkomitmen membenahi kondisi lingkungan di kawasan yang digadang bakal menjadi Monaco of Asia tersebut.

Menurut Hidayati, pencemaran di perairan Danau Toba terjadi di sejumlah titik tertentu dengan kondisi oksigen terlarut yang sangat minim.

Sumber utama pencemaran adalah limbah yang berasal dari pakan ikan dan industri lainnya di sekitar danau. Namun, limbah domestik dari masyarakat juga memiliki andil.

Selanjutnya juga akan ditetapkan daya tampung produksi ikan, yang untuk sementara ini ditetapkan sebanyak 50 ribu ton per tahun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui surat nomor S.555/MENLHK/PPKL/PKL.2/12/2016 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT).