BANDA ACEH - Sebanyak 103 kilogram ganja kering siap edar disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, sejak Januari hingga Februari 2017. Dari 14 kasus yang ditangani kepolisian dengan tersangka sebanyak 21 orang. 
Hal ini dikatakan Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Ardanto Nugroho, dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakit, Mapolda Aceh, Rabu (22/2/2017).
 
"Sebanyak 100 kilogram ganja kering diperoleh personel dari tersangka S dan WS, Swasta, warga Lambada, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, yang ditangkap di Lambada dengan teknik penyamaran, pada 20 Februari 2017 kemarin, setelah kita menerima informasi dari masyarakat," ujarnya kepada wartawan, yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan dan Kasubdit Pid, AKBP Sulaiman.
 
Dijelaskannya, dari penangkapn tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
 
"Selanjutnya, petugas juga mengamankan tiga kilogram ganja yang disimpan dalam kaleng biskuit yang didalamnya ditemukan 36 paket besar dan kecil yang akan dikirimkan ke berbagai daerah seperti Bondo Woso, Makassar dan Gowa," jelasnya.
 
‎Ardanto Nugroho menambahkan, kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerjasama antara pihak kepolisian dan pihak pengiriman paket kilat, tepatnya di Kantor JNE Lueng Bata, pada 17 Februari 2017 lalu. "Saat ini, kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan narkoba tersebut," tambahnya.