TEBINGTINGGI - Seorang tersangka pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu berinisial Su (65) warga Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi berhasil diringkus petugas kepolisian Polsek Dolok Merawan. "Tersangka ditangkap Minggu (19/2/2017) pagi sekitar pukul 11.00 Wib setelah tersangka membeli bahan bakar jenis Pertalite seharga Rp10 ribu dengan menggunakan uang kertas pecahan Rp50 ribu di sebuah warung yang berada di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebingtinggi - Pematang Siantar, tepatnya di Dusun II Desa Kelembak Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Kapolsek Dolok Merawan AKP JH Tarigan kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (21/2/2017) siang.

"Namun setelah tersangka menerima uang kembalian dan pergi melanjutkan perjalanan, pemilik warung bernama Feri Afriadi baru merasa curiga terhadap uang Rp50 ribu yang sebelumnya diberikan tersangka, hingga Kemudian pemilik warung bertanya kepada Yanto dan seorang petugas kepolisian Polsek Dolok Merawan Aiptu Eben Ezer Simamora yang kebetulan sedang berpatroli dan melintas dari warung tersebut, Setelah dicek uang kertas pecahan Rp50ribu tersebut ternyata palsu," terang AKP JH Tarigan.

Aiptu Eben Ezer Simamora dan Feri kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga tersangka berhasil didiamankan di Jalinsum Tebingtinggi-Pematang Siantar, tepatnya didekat Polsek Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

"Saat dilakukan penggeledahan dari dalam dompet tersangka kembali ditemukan delapan lembar uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu hingga selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Merawan untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Kapolsek.

Kepada petugas, tersangka yang merupakan pensiunan BUMN mengaku jika uang palsu tersebut diperoleh tersangka seseorang berinisial HW (DPO), warga Kabupaten Simalungun dan tersangka mengaku hanya bertugas untuk menukarkan uang palsu tersebut dengan cara dibelanjakan.

"Dari sisa uang kembalian Rp.40 ribu setiap belanja Rp10 ribu dengan mengunakan uang palsu pecahan Rp50 tersebut, tersangka mengaku harus mengembalikan sebesar Rp20 ribu kepada HW, sementara sisanya adalah komisi untuk tersangka Su," papar AKP JH Tarigan.

Tersangka sendiri mengaku setelah pensiun dari perkebunan tidak memiliki pekerjaan tetap hingg karena mendapat iming-iming dari penyuplai uang palsu itu dengan keuntungan yang menjanjikan, dirinya nekat menjadi penukar uang palsu dengan modus membelanjakan uang palsu tersebut ke warung-warung karena menurutnya pemilik warung di kampung kampung tidak bisa membedakan uang palsu dengan uang yang asli.

"Saya pikir pemilik warung tidak tahu itu uang palsu, tetapi ternyata mereka tahu dan akhirnya saya ditangkap polisi," ungkap tersangka Su di Mapolsek Dolok Merawan.