MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haza Putra menuntut terdakwa Darmapala (50) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sebabnya, pria paruh baya itu terbukti melakukan pemerkosaan terhadap W (15), anak yang bekerja di usaha dagang (UD) miliknya. Terdakwa yang merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan itu, didakwa dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dihadapan majelis hakim Nazar Effendi dengan agenda pembelaan (pledoi) di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2/2017).

Haza menyebut, terdakwa didakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. "Keluarga sudah visum dan ada kerusakan di selaput dara korban," ucapnya.

Sementara ibu korban, Sundari, 36 didampingi suaminya, Mansyur, 42, korban dan adiknya mengatakan, sebelum kejadian, korban selama 11 bulan bekerja di grosir jajanan milik terdakwa di kawasan Pasar 5 Medan Marelan.

"Selama 11 bulan kerja enggak ada keganjilan, tapi malam minggu sekitar Oktober (2016) saya curiga, dia (korban) terlihat ketakutan dan pucat," ujar Sundari.

Selanjutnya, Sundari menyuruh korban untuk tidak bekerja dan menanyakan apa yang telah terjadi. Sempat beberapa waktu hanya menjawab tidak apa-apa, akhirnya korban menceritakan apa yang sudah dialami anak keduanya itu.

"Aku diperkosa wak Darma (Darmapala) kata dia. Gemetaran saya dengarnya, lalu saya bilang sama suami saya, diapun pergi ke rumah Darma itu, tapi tidak ada di rumah," ucap ibu lima anak tersebut.

Setelah berkonsultasi dengan sejumlah pihak, mereka langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. 

"Sabtu kami melapor, Senin dia ditangkap. Kata polisinya kasus ini berat hukumannya. Tapi kami heran karena kami dengar hukumannya 15 tahun tapi ini kok dituntut 10 tahun? Namanya kami orang nggak sekolah, kami nggak tahu mau nanya ke siapa," ujar Mansyur menimpali.

Diakui Mansyur, sempat ada perundingan perdamaian dengan terdakwa. Hanya saja tidak didapatkan kesepakatan. "Mereka mau damai, tapi masak kemauan mereka saja yang diikuti," ungkapnya.