MEDAN - Dikarenakan menebar kebencian di media sosial (medsos), salah satu pengurus komunitas sepeda Bicycle Motto X (BMX) resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan. Dalam bukti laporan pengaduan Nomor : LP/396/II/ SPKT/2017/Resta Medan tanggal 21 Februari itu, korban Dwi Andika, penduduk Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Kambing C II, Medan Helvetia mengharapkan kepada petugas kepolisian dapat segera memanggil terlapor Irval Eka Sanjaya alias Ipal yang telah menebar kebencian dengan cara mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi elekronik yang memiliki muatan penghinaan atau mencemarkan nama baik.

"Saya yang dimasukan di medsos dengan kegiatan saya membuat logo BMX selalu dibully oleh komunitas BMX," katanya kepada GoSumut, Selasa (21/2/2017) usai membuat laporan.

Selain itu, itikat baik pun tidak ada yang dilakukan oleh terlapor tersebut untuk meminta maaf. Sehingga korban yang dirugikan itu, didampingi keluarganya langsung melaporkan Ipal ke Polrestabes Medan.

"Saya pun tidak bisa lagi bergaul dengan komunitas BMX, selaku raider sudah tidak bisa lagi menjalankan ativitas saya sehari-hari untuk menjual logo BMX," keluhnya.

Dia mengakui, Ipal tidak takut dilaporkan ke pihak berwajib. Sebab dirinya selaku terlapor mempunyai hak untuk memberikan efek jera kepada Ipal. "Saya selaku korban meminta keadilan kepada Polrestabes Medan untuk menangkap Ipal yang sudah arogan," harapnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan AKBP Febriansyah mengaku belum menerima laporan korban. Namun begitu semua laporan yang masuk tetap diproses untuk memanggil terlapor. "Saya akan memproses kasus itu untuk memanggil terlapor," ujaranya singkat.