Korupsi Bapemas Rp40,8 M
Kejatisu Ekspose Nama Empat Tersangka
![]() |
Ilustrasi |
Selasa, 21 Februari 2017 16:30 WIB
Penulis: Indra BB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membeberkan nama keempat tersangka yang selama ini disimpan penyidik atas kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp 40,8 miliar.
Adapun keempat tersangka yakni Buhianto Suryanata (PT,Proxima Convex), Matharion Nainggolan(PT Shalita Citra Mandiri), Taufik HM (Mitra Multi Komunication) dan Rahmat Jaya pramana S (PT Ekspo Kreatif Indo).Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan keempat tersangka hari ini dilakukan pemanggilan tapi dari empat tersangka yang dipanggil hanya satu yang penuhi panggilan penyidik. "Kita panggil empat tapi satu yang datang atas nama Buhianto Suryanata (PT Proxima Convex)," ucapnya, Selasa (21/2/2017).Ads
Dana sosialisasi kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar. Kini, kegiatan proses hukum dilakukan ini, diduga adanya indikasi korupsi dan melawan hukum.Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2015. Untuk pemeriksaan saksi sudah dilakukan dengan jumlah saksi diperiksa 30 orang saksi.
Editor | : | Wewen |
Kategori | : | Hukrim, Gonews Group, Medan, Sumatera Utara |