MEDAN - Akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membeberkan nama keempat tersangka yang selama ini disimpan penyidik atas kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp 40,8 miliar.

Adapun keempat tersangka yakni Buhianto Suryanata (PT,Proxima Convex), Matharion Nainggolan(PT Shalita Citra Mandiri), Taufik HM (Mitra Multi Komunication) dan Rahmat Jaya pramana S (PT Ekspo Kreatif Indo).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan keempat tersangka hari ini dilakukan pemanggilan tapi dari empat tersangka yang dipanggil hanya satu yang penuhi panggilan penyidik.

"Kita panggil empat tapi satu yang datang atas nama Buhianto Suryanata (PT Proxima Convex)," ucapnya, Selasa (21/2/2017).

Lanjut Sumanggar, pihaknya tidak melakukan penahanan karena masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Kita tidak tahan karena akan kita periksa kembali keempat tersangka," beber Sumanggar.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Provsu.
Dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar. Kini, kegiatan proses hukum dilakukan ini, diduga adanya indikasi korupsi dan melawan hukum.

Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2015. Untuk pemeriksaan saksi sudah dilakukan dengan jumlah saksi diperiksa 30 orang saksi.‎