MEDAN - Besok, Rabu (22/2/2017), Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana pra peradilan (Prapid), kasus pembunuhan berencana ‎pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna (43) yang diajukan salah satu tersangka bernama Siwaji Raja alias Raja. Adapun sidang pra peradilan dengan pemohon Raja? dan termohon adalah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, disebut-sebut, atas ditetapkannya Raja sebagai tersangka dan penahanan.

Sidang praperadilan tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik. Dia juga mengatakan sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"?Iya benar, tersangka bernama Raja mengajukan pra peradilan yang akan digelar besok," ucap Erintuah Damanik, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/2/2017).

Dia mengakui bahwa hakim tunggal memimpin sidang pra peradilan tersebut, adalah dirinya langsung.

"Saya sendiri majelis hakim tunggal dalam sidang pra peradilan ini," ungkap hakim, yang membidangi pidana umum (Pidum) PN Medan itu.

Dalam sidang tersebut, Erintuah Damanik, mengatakan, tidak ada pengamanan khusus dalam sidang tersebut. Dia juga memastikan sidang akan berjalan secara aman dan kondusif.

"Ini masih sidang pra peradilan. Tidak ada (pengamanan khusus) lah sidang besok," tandasnya.

Untuk diketahui, Kuna tewas ?setelah ditembak di bagian dada kiri dengan senjata api milik tersangka. Korban tewas, tidak jauh dari toko miliknya di Jalan Ahmad Yani, Medan, Rabu (18/1/2017) lalu.? Penembakan itu, juga disaksikan oleh istri korban.

Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit umum (RSU) Putri Hijau. Kemudian, dirujuk ke RSU Bhayangkara Medan, guna dilakukan autopsi jasad korban. Setelah itu, aparat kepolisian melakukan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Pihak kepolisian juga membentuk tim, terdiri dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Tidak menunggu lama, kedelapan pelaku berhasil diamankan dilokasi terpisahan di kota Medan, pada akhir bulan Januari 2017, lalu. Dari 8 pelaku diamankan, dua pelaku ditembak mati polisi, dikarenakan melawan saat diamankan.