MEDAN- Akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat tersangka kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp 40,8 miliar. Namun dari keempat tersangka yang dipanggil hanya satu yang memenuhi panggilan penyidik. Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya hari ini memanggil empat orang tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kita panggil hari ini empat tersangka. Tapi hanya satu yang memenuhi panggilan penyidik hari ini," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (21/2/2017).

Sumanggar menyebutkan satu tersangka yang memenuhi panggilan langsung diperiksa penyidik dan di cerca 20 pertanyaan oleh penyidik.

"Kita periksa tersangka dan cerca 20 pertanyaan kepada tersangka," beber Sumanggar.

Lanjut Sumanggar pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena akan diperiksa kembali.

"Kita tidak tahan tersangka karena akan diperiksa lagi," jelasnya.

?Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Provsu.

Dana sosialisasi? kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar. Kini, kegiatan proses hukum dilakukan ini, diduga adanya indikasi korupsi dan melawan hukum.

? Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2015. Untuk pemeriksaan saksi sudah dilakukan dengan jumlah saksi diperiksa 30 orang saksi.?