MEDAN - Mantan Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, Dr Jaminuddin Marbun SH MHum, angkat bicara ketika diminta tanggapan terkait kekisruhan penetapan UMK/UMSK yang kini bergejolak di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Jaminuddin Marbun mengatakan, seharusnya sengketa penetapan UMK/UMSK di Sumut tak sampai bergulir ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan, bila ada terjalin kesepakatan antara dunia usaha yakni pengusaha dan serikat pekerja.

Menurutnya, yang menjadi persoalan dari gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Sumut, karena pemerintah daerahnya telah melanggar PP 78/2015, di mana tidak melibatkan dunia usaha, sehingga tidak adanya kesepakatan yang merupakan suatu kewajiban, atau keharusan sesuai aturan hukumnya.

"Justru penetapan UMK/UMSK tersebut diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah yang melanggar PP 78 tahun 2015, maka salah satu jalannya adalan gugatan ke PTUN. Dan langkah itu sangat tepat dilakukan Apindo," ungkap Jaminuddin.

Pakar Ketenagakerjaan di Sumut ini mengklaim, ketika dirinya menjabat Ketua Depeda Sumut, persoalan keributan masalah upah seperti ini tidak terjadi, karena mengedepankan adanya kesepakatan antara perwakilan dunia usaha sebagai pemberi upah dan serikat pekerja atau buruh, sebagai penerima upah.

"Namun sangat disayangkan, ini dilakukan tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak yang berkepentingan tersebut, yakni dunia usaha dan serikat pekerja buruh," katanya.