MEDAN - Berkas perkara korupsi penyelewengan voucher Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional di Dinas Kebersihan Kota Medan akan kembali dikirimkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ‎Polda Sumut, Senin, (20/2/2017).

Informasi dihimpun GoSumut menyebutkan, sebelumnya, pihak penyidik telah mengirimkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Namun, jaksa menyatakan, berkas itu tidak lengkap dan penyidik Tipikor Polda Sumut diminta mengirimkan ulang.

"Nanti, dipelajari dan jawab kembali segera. Masih ada P-19," kata Kasubdit III/Tipikor Res Krimsus Polda Sumut, AKBP Dedy Kurnia Suprihadi.

Dedy menyebutkan, penyidik Tipikor Polda Sumut akan melengkapi berkas tersebut, dan segera dikirimkan kembali.

"Sejauh ini kendala tidak ada. Nggak banyak yang perlu dilengkapi. Tersangka juga banyak, 'kan, tujuh orang. Hanya masalah kelengkapan berkas, sifatnya mendukung dari persangkaan yang diajukan kita dan jaksa,"sebutnya.

Seperti diketahui, Polda Sumut menangkap empat orang pegawai Dinas Kebersihan Pemko Medan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Nopember 2016 lalu dan telah menetapkan tujuh orang tersangka terdiri dari pihak Dinas Kebersihan, pemgemudi truck dan pegawai SPBU Pinang Baris.