MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera akan memanggil tiga tersangka yang sebelumnya telah dipanggil, untuk mencari keterlibatan dan bukti baru yang nantinya bisa mendapatkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ‎‎proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 10 miliar lebih.

"Kita belum jadwalkan pemanggilan tersangka untuk pekan ini. Tapi kita akan jadwalkan pemanggilan untuk ketiga tersangka dalam waktu dekat ini untuk dikonfrontir keterangan kedua tersangka yang sebelumnya sudah diperiksa dengan satu tersangka yang mangkir kemarin," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (20/2/2017).

Menurutnya, pihaknya masih mendalami adanya dugaan keterlibatan orang lain selain tiga tersangka. Dirinya menilai kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Kita akan periksa dan dalami keterlibatan ketiga tersangka karena kita belum ada menemukan bukti baru dalam kasus ini, tapi kemungkinan ada tersangka baru," beber Sumanggar.

Sebelumnya penyidik Kejatisu sudah memanggil tiga tersangka dan dari ketiga tersangka hanya dua yang memenuhi panggilan penyidik.

Anehnya, penyidik enggan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan akan diperiksa kembali pekan depan.

Adapun kedua tersangka yang diperiksa dan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik yakni, Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bukhari Abdullah selaku Tim Leader Konsultan Pengawas CV Indhoma Consultant.