JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi memberikan vonis kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 penjara). Selain itu, Irman juga diganjar membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Irman Gusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Dipaparkan hakim Nawawi bahwa majelis mengangap Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan Irman telah menciderai amanat sebagai ketua DPD, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Untuk diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Selain itu, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman juga terbukti bersedia bantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog. Namun dari 3000 ton gula impor, baru 1000 ton yang dikucurkan Bulog ke CV Semesta Berjaya.

Atas putusan hakim itu, Irman dan kuasa hukumnya, serta Jaksa KPK, mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Xaveriandy Sutanto sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta.?

Sementara itu, Memi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.  Keduanya menerima putusan, dan kini sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Padang, Sumbar. ***