KPU Kota Tebing Tinggi dan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah akan melakukan rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasanga calon pada pemungutan suara yang berlangsung 15 Februari 2017 lalu. Saat ini proses perhitungan suara masih berada ditingkat kecamatan pada masing-masing daerah. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga terkait proses pilkada yang sedang berlangsung pada kedua daerah tersebut.

"Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung pada 22 Februari sd 24 Februari 2017 mendatang," katanya, Senin (20/2/2017).

Benget menjelaskan, hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon ini sekaligus akan dilaksanakan dengan penetapan hasil perolehan suara. Setelah itu, KPU memberikan kesempatan bagi masing-masing pasangan calon untuk mengajukan keberatan ataupun gugatan terhadap hasil pemungutan suara tersebut.

"Pengaduannya diberi masa 3 x 24 jam hari kerja," ujarnya.

Jika selama 3 hari kerja tersebut tidak ditemukan adanya gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU Kota Tebing Tinggi dan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah akan langsung menetapkan pasangan calon terpilih. Akan tetapi jika terdapat gugatan, maka jajaran KPU akan menunggu putusan dari MK mengenai tahapan lanjutan.

"Kalau digugat tentu kita tunggu prosesnya dari MK, baru apa yang diperintahkan atau diputuskan MK itulah yang dijalankan," demikian Benget.