MEDAN -‎ Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera merampungkan berkas perkara, Zulkarnain dengan kembali memeriksa tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional Bank Sumut tahun 2013. Pemeriksaan kali ini, untuk menuntaskan penyidikan agar berkas perkara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kita melakukan pemeriksaan untuk tersangka Zulkarnain, tak lain untuk melengkapi berkas perkara," sebut ?Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi wartawan?, Senin (20/2/2017).

Dia juga mengatakan pemeriksaan tersebut, tujuannya agar tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri Medan, setelah pemberkasan selesai.

"Setelah ini, kita akan limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Medan," tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Selain itu, Sumanggar menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menggelar ekspos internal surat dakwaan milik Irwan Pulungan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional Bank Sumut, dalam waktu dekat ini.

Untuk diketahui, Zulkarnain diamankan saat? makan siang di sebuah rumah makan soto di Jalan Setia Budi Medan, Zulkarnain buronan kasus korupsi Bank Sumut diciduk tim Intelijen ?Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (1/2/2017) lalu, sekitar pukul 14.15 WIB.

Kini, Tersangka kasus korupsi Bank Sumut, yang buron adalah Direktur CV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan dalam pengadaan mobil dinas dan operasional Bank berplat merah itu.

Untuk dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut yakni Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan Jefri Sitindaon selaku Asisten III Divisi Umum, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Medan.

Keduanya, dijatuhkan Majelis hakim, yang diketuai oleh Achmad Sayuti ?dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, Kamis (16/2/2017) lalu. Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara.