MEDAN - Himpitan ekonomi ternyata bisa membuat orang khilaf. Contohnya seperti yang dilakukan Dodi (37). Pasalnya, warga Jalan Langsa No. 122, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ini tega mencuri sepeda motor Yamaha Mio plat BK 2647 ACA milik Suprianto (33) warga Jalan Mesjid Dusun IV, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang tidak lain merupakan temannya sendiri. Informasi yang diterima Gosumut, ikhwal peristiwa itu bermula saat pelaku menumpang tidur di tempat korban berjualan, di Jalan Orde Baru. Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.

Pelaku yang mengetahui korban meletakkan kunci sepeda motornya di bawah bantal, langsung mengambil dan melarikan sepeda motor saat korban terlelap. "Jadi, pelaku saat menumpang tidur di rumah korban melarikan sepeda motor saat temannya tertidur," kata Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK. 

Daniel menjelaskan, korban yang tidak terima barang miliknya dibawa kabur, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal. "Petugas yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan pelaku di seputaran kediamannya," jelas alumni Akpol tahun 2004 ini. 

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut, pelaku langsung menjual barang hasil kejahatannya kepada seorang penadah berinisial A seharga Rp1,5 juta. 

"Tersangka mengakui telah menjual barang hasil kejahatannya kepada seorang penadah dan saat ini sedang kita buru," tambah mantan Kanit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini. 

Sementara itu, tersangka yang dikonfirmasi pencurian itu mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena himpitan ekonomi. "Khilaf saya. Keretanya aku jual untuk kebutuhan sehari-hari," akunya. 

Imbas perbuatannya, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.