JAKARTA - Koordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpihak dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Menurutnya, keberpihakan presiden sudah sangat kasat mata dan tidak bisa dibantah lagi.

"Pernyataan Presiden Jokowi dan pihak Istana Kepresidenan yang mengatakan tidak terlibat dukung-mendukung dalam Pilgub DKI Jakarta hanya sebuah ketidakjujuran yang menyakiti masyarakat," ujar dia di Jakarta, Minggu (19/2).

Hal yang mencolok perhatian publik adalah, sambung Tom, keberpihakan Jokowi terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Indikasinya, tidak dicopotnya Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.

Padahal, amanat Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.

"Indikasi keberpihakan Jokowi lainnya adalah, pembiaran kegaduhan yang diciptakan Ahok dan pemerintah sebelum pencoblosan 15 Februari," sergah Tom.

Hal lainnya terkait tidak netralnya Jokowi adalah, pasangan Ahok-Djarot yang sukses mendulang kemenangan mutlak di TPS-TPS yang berlokasi di perumahan milik instansi pemerintahan.

Tom juga mengingatkan, Presiden Jokowi saat dilantik telah bersumpah yang di antarannya akan menjalankan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Ahok merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Persidangan kasus tersebut hingga kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ironisnya, Ahok justru tidak dipenjara dan bisa berkeliaran sesuka hati, serta masih bisa akktif menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. (jpnn)