MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD) Sumut Daerah Pemilihan VIII Kabupaten Nias, Fanatona Waruwu, menyambangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin (20/2/2017). Kedatangannya, untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi kantor Bupati Nias dan kantor DPRD termasuk jalan menuju lokasi sebesar Rp2.199.000.000.

Fanatona menyebutkab, pemantapan kantor Bupati Nias dan kantor DPRD Nias semakin meningkatkan banyaknya dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara.

"Kerugian negara terkait dugaan korupsi pada pembangunan kantor Bupati Nias tahap I, TA. 2012 dengan pagu dana Rp  2.199.000.000. Sementara kegiatan pemantapan dengan pertapakan kantor Bupati Nias dan kantor DPRD termasuk jalan menuju lokasi yang ditampung ke dalam Dana APBD TA. 2013, sebesar Rp 2.200.000.000, diduga merugikan negara sebesar Rp 2.199.000.000," beber Fanatona kepada GoSumut.

Ia menjelaskan, pada 2006, satuan kerja sementara - BRR (Penigkatan Sarana dan Prasarana) kantor Pemkab Nias melelang pekerjaan pembangunan gedung kantor Bupati Nias dan dimenangkan oleh pihak PT Untario Metalindo degan Direktur bernama Shelly. 

Itu tertuang dalam surat perjanjian pemborongan dengan Nomor Kontrak : SPP-165/PPK-KP/BRR-462196/XII/2006 tanggal 07 Desember 2006 dan surat perintah mulai kerja No.SPMK-166/PPK.KP/BRR-462196/XII/200/ tertanggal 11 Desember 2006. Di mana, salah satu item pekerjaan yang diketahui dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) adalah selama kegiatan pematangan lahan senilai Rp 436.637.793. 

"Sementara dana APBD yang dikeluarkan antara lain pengadaan mobilisasi dan demobilisasi sebesar Rp7.500.000, pengadaan air kerja Rp2.000.000 dan  pasangan patok level Rp 750.000," jelasnya.

Anggota fraksi Partai Hanura DPRD Provinsi Sumut ini juga menerangkan, adanya indikasi korupsi dalam proyek ini.

"Kami mensinyalir ada indikasi korupsi dalam pembangunan ini berdasarkan landasan hukum UU No. 31 tahun 1999 Jo No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara," terangnya. 

Selain itu, Fanatona membeberkan, pada 24 April 2007, Kepala Dinas (Kadis) Kimpraswil Kabupaten Nias Lakhomizaro Zebua mengangkat pejabat pelaksana teknis hasil kegiatan, salah satunya yang bernama Mona F Sembiring berdasarkan surat keputusan Nomor 050/093/K/PPW-TU/2007 dan membentuk panitia pelelangan umum langsung dan menunjukkan hasil kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), TA. 2007, Dinas Kimpraswil Kabupaten Nias. 

"Tadi saya sudah bertemu dengan Kapolda dan Direktur Reserse Kriminal Khusus. Kapolda berjanji Polda Sumut akan menyelidiki kasus ini," beber anggota Komisi A DPRD Sumut ini. 

Sebelumnya, Fanatona Waruwu mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menetapkan status kasus dugaan korupsi proyek Pemantapan Lahan Kantor Bupati dan DPRD Nias serta Jalan Menuju Lokasi TA 2007 senilai Rp2,2 miliar.

Selain itu, ia mengaku sangat me­ngap­resiasi pengambilalihan kasus itu oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.