JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyayangkan dengan aksi ciuman massal sejumlah PNS Kantor Lingkungan Hidup, Nias Selatan, Sumut.

Aksi ciuman masal itu dipertontonkan di muka umum untuk merayakan hari kasih sayang, 14 Februari lalu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku.

Di antaranya adalah menjaga, memelihara, dan menjunjung standar etika yang luhur.

"Berciuman di muka umum, itu jelas bertentangan dengan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN," katanya di Jakarta kemarin.

Apa pun kondisinya, apakah pasangan itu muhrim atau bukan, berciuman di muka umum tidak dibenarkan.

Herman mengatakan, sebagai abdi masyarakat PNS harus menunjukkan teladan kepada masyarakat.

Terkait dengan penjatuhan sanksi, Herman mengatakan bukan kewenangan dari Kementerian PAN-RB.

Dia menjelaskan sanksi disiplin akibat ciuman massal di tempat umum adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat.

Pada kasus ini menjadi kewenangan Bupati Nias Selatan yang sekarang dijabat oleh Hilarius Duha.

Aksi ciuman massal ini membuat heboh dunia maya beberapa hari terakhir. Sejumlah masyarakat merespon negatif perilaku itu.

Meskipun muncul penjelasan bahwa yang berciuman adalah pasangan suami dan istri resmi.

Namun ciuman massal di muka umum, menurut sejumlah pihak, tidak sesuai dengan budaya Nias pada umumnya. (jpnn)