MEDAN - Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham - RI) musnahkan 3217 barang elektronik, terdiri dari handphone, tablet, headset, charger dan barang elektronik jenis lainnya.

Informasi dihimpun GoSumut, pemusnahan dengan cara dibakar itu dilaksanakan di Lembaga Pemasayarakatan Tanjung Gusta Medan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Rl, Yasona Laoly disaksikan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sumateta Utara, Ibnu Chuldun dan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) lainnya.

"Secara khusus saudara-saudara. Kepala UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang hadir pada kesempatan ini. Saya sengaja mengumpulkan saudara-saudara di sini, untuk mendengarkan pengarahan langsung dari saya, bukan surat, tapi mulut saya sendiri yang berbicara kepada anda sekalian," kata Yasona Laoly dalam amantnya.

Orang nomor satu di Kemenkumham ini mengungkapkan, berbagai peristiwa yang menjadi perhatian kita, di seluruh jajaran Pemasyarakatan. "Kita sering dikritik oleh dunia luar dan media. Bahwa masih ada titik-titik rawan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan kita, di rutan-rutan kita, di cabang rutan kita," ungkapnya.

Dari itu, kata dia, pemusnahan ini merupakan upaya perbaikan kita di lembaga yang kita pimpin ini.

Pantauan di lokasi, selain 3217 alat komunikasi dan barang elektronik yang merupakan sitaan dari Warga Binaan Pemayarakatan (WBP), 122 buah senjata berbagai jenis turut dimusnahkan.