MEDAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Kisaran, Kabupaten Asahan. Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, dalam kasus ini, pihaknya telah mengambil keterangan tiga pejabat terkait proses pembangunan pasar. Ketiganya yakni Haris Muda Rambe selaku PPK pelaksana pembangunan Pasar Inpres Kisaran Tahun 2013-2015, Irwansyah Lubis selaku Ketua Panitia pengadaan Pembangunan Pasar Inpres Tahun 2013 dan 2015, Ikhtiyadi Amir selaku ketua panitia pelaksana pembangunan Pasar Inpres tahun 2014. "Mereka kita panggil pada Kamis (16/2/2017) kemarin,” ungkap Sumanggar Siagian, Minggu (19/2/2017).

Sumanggar mengatakan, kegiatan ini dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan dari tahun 2013 hingga 2015. Namun, dalam kasus ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Jadi ini sifatnya masih dimintai keterangan. Belum bisa kita ungkap karena masih pulbaket dan puldata,” ujarnya.

Sumanggar juga belum mengungkapkan secara detail pagu anggaran dalam proyek tersebut. Namun, Pidsus Kejatisu akan terus mendalami proses upaya hukum tersebut.

“Masih dini dan awal, semua harus dilakukan dengan pembuktikan untuk seluruhan. Ini masih dilakukan pengumpulan data, bukti dan keterangan saksi,” pungkasnya.