ASAHAN - Satreskrim Polres Asahan melakukan penggerebekan permainan judi di dua tempat. Hasilnya, petugas kepolisian menahan empat pemain, Minggu (19/2/2017). Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan di daerah Smal Holder, Kecamatan Sei Balai. Di mana, lokasi tersebut diketahui petugas sebagai tempat perjudian togel atau kimliong. Pada saat di lokasi, petugas mengamankan tiga pemain yang sedang memesan angka yakni Rep (47), Asn (49) dan Ms (47) tahun.

Dari tangan ketiganya, diamankan barang bukti tiga buah erek erek atau buku mimpi, tiga buah rekap togel atau kupon dan uang tunai Rp 934 ribu.

"Ketiganya sudah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil ditangkap anggota kita di lapangan," paparnya.

Usai dari sana, petugas kembali menyisir lokasi kedua yakni di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Di lokasi ini, petugas juga mengamankan tiga unit mesin jackpot beserta koin dan satu pemain berinisial GYT (46) warga Huta Padang.

Keempatnya kini sudah berstatus tersangka dengan  pasal 303 KUHP ancaman hukuman  maksimal 10 tahun penjara.

"Ya, semua tersangka sudah kita tahan, dan ini masih dilakukan pengembangan untuk mengejar bandar judinya," ucapnya.

Dalam sebulan terakhir, Polres Asahan sudah melakukan pengungkapan kasus judi sebanyak 11 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.

Mantan Kanit VC Polresta Medan ini mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian jenis apapun dan apabila mengetahui atau melihat ada lokasi perjudian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.