MEDAN - Joko Syahputra (28) penduduk Jalan Glugur Rimbun Kelurahan Sukaraya, Medan Tuntungan ini terancam mendekam di sel tahanan selama empat tahun. Sebab, dia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana. Hal itu terjadi setelah pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Spacy plat BK 2941 AED milik Iqbal Reza (22) warga Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Mesjid No. 23 Desa Tanjung Selamat, Medan Sunggal.

"Tersangka sudah dianggap seperti keluarga oleh Iqbal dan sering meminjam sepeda motor milik korban," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK kepada GoSumut, Minggu (19/2/2017).

Karena sudah seperti keluarga, pelaku yang saat itu mengaku mau mengambil baju di rumahnya, lalu meminjam sepeda motor korban.

"Namun hingga beberapa saat, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya tersebut," jelas mantan Kapolsek Delitua ini. 

Daniel menambahkan, tidak rela kehilangan barang miliknya, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal.

"Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan di kawasan Glugur Rimbun," tambah Daniel. 

Sementara, tersangka yang diinterogasi mengaku sepeda motor hasil kejahatannya telah dijual ke seorang penadah berinisial E, seharga Rp. 500.000. 

Pantauan di Mapolsek Sunggal, Joko langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek. Sedangkan sang penadah hasil kejahatan yang identitasnya sudah diketahui tengah dalam pengejaran petugas.