MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menggelar ekspos internal surat dakwaan milik mantan Kepala Divisi Utama Bank Sumut Irwan Pulungan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional Bank Sumut, dalam waktu dekat ini. "Berkas surat dakwaan milik Irwan Pulungan sudah siap, tinggal dilakukan ekspos internal oleh JPU kepada pimpinan, dan segera akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/2/2017).

Sumanggar menjelaskan penyidikan kasus korupsi Bank Sumut terus dioptimalkan hingga seluruh tersangka diadili di Pengadilan Negeri Medan. "Tetap kita maksimal penyidikan dalam kasus ini," sebut Sumanggar.

Disisi lain, ?Sumanggar juga mengatakan bahwa tersangka lainnya, yakni Zulkarnain kembali dilakukan pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Kamis (16/2/2017) kemarin.

"Pemeriksaan juga dilakukan sekaligus pemberkasan oleh penyidik untuk dilengkapi dengan keterangan tersangka," tuturnya.

Penyidikan yang sama juga dilakukan terhadap Zulkarnain penjabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sumut itu. Menurut Sumanggar, pejabat PPK itu juga akan dilakukan pemberkasan untuk segera diproses surat dakwan dan diadili.

"Setelah itu, pastinya berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan-lah, untuk di sidangkan," katanya sembari mengatakan belum tahu kapan berkas kedua tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Untuk diketahui, Zulkarnain diamankan saat? makan siang disebuah rumah makan soto di Jalan Setia Budi Medan, Zulkarnain buronan kasus korupsi Bank Sumut diciduk tim Intelijen ?Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu, (1/2/2017) lalu, sekitar pukul 14.15 WIB.

Kini, Tersangka kasus korupsi Bank Sumut, yang buron adalah Direktur CV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan dalam pengadaan mobil dinas dan operasional Bank berplat merah itu.

Untuk dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut yakni Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan Jefri Sitindaon selaku Asisten III Divisi Umum, tengah menjalani persidang di Pengadilan Negri Medan.

Keduanya, dijatuhkan Majelis hakim, yang diketuai oleh Achmad Sayuti ?dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, Kamis (16/2) lalu. Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kenderaan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan kontrak kerja.

?Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan surat perjanjian kontrak (SPK) yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara.?

?Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013.