JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan bantuan hukum terhadap Siti Aisyah, terduga pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kom Jong Un yang disebut-sebut adalah WNI. "Mengenai hal ini menurut saya pemerintah dalam hal ini kementerian luar negeri melalui Kedubes mempunyai kewajiban utk membantu dan mendampingi Siti Aisyah didalam menghadapi persoalan hukumnya," kata anggota Komisi IX DPR M Iqbal, Sabtu (18/2/2017).

Sebelumnya, Kepolisian Kerajaan Malaysia menemukan wanita berpaspor WNI yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong Nam. WNI tersebut disebutkan bernama Siti Aisyah. Polisi Malaysia juga menyebut WNI itu berasal dari Serang, Banten.

"Harapan saya dengan adanya bantuan hukum dan pendampingan yang diberikan pemerintah, nantinya dapat memastikan persoalan kasus hukum Siti Aisyah dapat berjalan secara adil dan transparan," ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian RI menyebut, masih menunggu otoritas dari pihak Malaysia untuk menemui Aisyah. Polri ingin mengecek kebenaran informasi mengenai kewarganegaraan Aisyah.