MEDAN - Anwar Siregar (25) penduduk Jalan Sisingamangaraja Gang Jadi, Kecamatan Medan Kota terpaksa mendekam di jeruji rumah tahanan Kepolisian Sektor Medan Area. Ia terancam akan dipenjara karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363KUHPidana dengan ancaman lima tahun.  Informasi yang diperoleh GoSumut, Sabtu (18/2/2017), Anwar kedapatan mencuri sepeda motor Yamaha Vega R plat BK 2648 DY milik Borkat Nasution (40) seorang karyawan toko elektronik Mitra Sejati, warga Jalan Perkutut No. 203 Perumnas Mandala yang diparkir di depan toko tempatnya bekerja.

"Korban mendapati tersangka sedang mendorong sepeda motor milik korban. Saat itu, kepada pemilik sepeda motor, tersangka mengaku sebagai petugas parkir," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Area, Kompol Muhammad Arifin. 

Kapolsek mengungkapkan, korban tidak percaya bahwa pelaku merupakan petugas parkir. "Juru parkir di lokasi tersebut semuanya dikenal oleh korban. Karena itu, korban langsung berteriak. Teriakan itu mengundang perhatian warga yang langsung mengerumuni pelaku," ungkap Kompol Arifin. 

Beruntung, kata Kapolsek, petugas berada di sekitar lokasi kejadian langsung mengamankan tersangka yang hampir dihajar massa dan selanjutnya memboyong pelaku ke markas. 

Sementara, Anwar yang diinterogasi petugas mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dengan modus yang sama. 

Pantauan di Mapolsek, dari tersangka, petugas berhasil menyita dua buah kunci sepeda motor palsu dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. 

Untuk diketahui, polisi resmi menggelar Operasi Kancil 2017 sejak 14 - 28 Pebruari 2017. Sejak mulainya operasi tersebut, polisi telah berhasil mengamankan beberapa tersangka yang terlibat pelaku pencurian.