MEDAN - Tidak butuh waktu lama, Kepolisian Sektor Medan Helvetia berhasil meringkus pelaku pencurian di rumah pegawai Dinas Sosial Kabupaten Langkat, ‎Andi Sahputra Situmorang (34), Jalan Lembaga Permasyarakatan Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu, (18/2/2017).

Informasi diperoleh, dalam aksinya, tersangka masuk ke rumah korban setelah berhasil mencongkel pintu rumah tersebut. Andi yang mengetahui telah menjadi korban pencurian langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Markas Kepolisian Sektor Medan Helvetia.

"Jadi, usai menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan," kata Kepala Kepolisian sektor Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Ri Yulianto ketika dikonfirmasi GoSumut.

Hendra menambahkan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya ternyata tidak sia-sia. Sebab, dalam waktu relatif singkat petugas berhasil mengamankan tersangka. "Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil. Apalagi ada saksi mengenal tersangka yang diketahui bernama M Nasir (26), penduduk Jalan Anyelir Lingkungan VIII Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia," tambah orang nomor satu di Mapolsek Helvetia ini.

Dari tangan rersangka, Kapolsek menjelaskan, petugas berhasil menyita sejumlah barang elektronik korban berupa satu unit keyboard, dan satu unit TV layar 40 Inch sebagai barang bukti.

Pantauan di Mapolsek, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 362KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang sempat dikonfirmasi mengakui perbuatannya.