MEDAN - Tim Khusus Detasemen Intel Daerah Militer (Deninteldam) I/BB, berhasil menangkap dua tersangka atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.  Penangkapan tersebut diawali dengan pengintaian personel yang dipimpin Lettu Kav Selamat Jaya (Danpokbansus), untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika.

Informasi diperoleh GoSumut, Sabtu (18/2/2017), kedua tersangka yang diamankan anggota Deninteldam yakni Hendra Kesuma (30) penduduk Jalan Kariawan Gang Bersama No. 5, dan seorang wanita bernama Ica Anda Sari (21) warga Jalan Rumah Potong Hewan Mabar Hilir. Keduanya ditangkap saat bertransaksi 184 butir pil ekstasi di Jalan Ayahanda, Kelurahan Seiputih Tengah.

Danpokbansus Deninteldam I/BB Lettu Kav Selamat Jaya mengatakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari calon abang iparnya yang juga bernama Hendra.

"Tersangka mengaku pil ekstasi diperoleh dari abang iparnya. Saat ini, keduanya telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara," katanya.

Selain mengamankan kedua tersangka berikut pil ekstasi, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza plat BK 1434 IV, KTP, dan kartu ATM BRI sebagai barang bukti.