PALEMBANG - Seorang anggota TNI yang berdinas di Kodam II Sriwijaya berinisial Praka RKH diciduk polisi. Praka RKH diduga membekingi transaksi narkoba.

Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penyamaran untuk membeli narkoba. Setelah sepakat, mereka bertemu di parkiran OPI Mal di Jakabaring, Kamis (16/2) malam.

Polisi langsung meringkus komplotan tersebut. Setelah tertangkap tangan, RKH diketahui anggota TNI. Dia mengawal dua orang warga sipil yang hendak menjual narkoba.

Dua warga sipil yang belum diketahui identitasnya itu juga turut diciduk. Dari penangkapan itu, polisi menyita puluhan butir ineks dan dua kantong sabu senilai puluhan juta rupiah.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan penangkapan tersebut. Praka RKH telah diserahkan ke Denpom Sriwijaya untuk proses lebih lanjut.

"Ya prosesnya tertangkap tangan, sudah kita serahkan ke Denpom," ungkap Agung, Jumat (17/2).

Sementara dua warga sipil, kata dia, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditres Narkoba Polda Sumsel. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan tak satu pun pejabat Ditres Narkoba Polda Sumsel yang bersedia memberikan komentar terkait penangkapan itu.

"Untuk teknisnya tanya ke Narkoba," kata Agung.

Sementara itu, Kapendam II Sriwijaya Kolonel Arh Syaiful Mukti Ginanjar mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap Praka RKH. Sanksi maksimal adalah pemecatan dari anggota TNI.

"Tidak ada toleransi dan pandang bulu, sanksinya dipecat. Untuk selanjutnya kita lakukan penyelidikan," tegasnya. (mdk)