JAKARTA - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dilaporkan ke Bawaslu karena mengeluarkan pernyataan yang dinilai bermuatan kampanye pilkada. "Sudah diterima laporan. Hari ini para pihaknya kami panggil, kami tunggu. Terlapornya kami tunggu, saksi-saksinya kami tunggu, semua kami tunggu. Surat sudah dilayangkan," kata Mimah usai mengisi acara diskusi di Restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).

Mimah mengatakan pihaknya belum mengantongi bukti soal dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu. Keputusan ada tidaknya pelanggaran harus melalui tahap kajian dan menunggu rekomendasi dari tim pemeriksa.

"Belum terbukti melanggar, baru juga dipanggil. Kalau sudah ada kajian, ada rekomendasi, baru terbukti melanggar," ujar Mimah.

Sebelumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Bawaslu DKI Jakarta karena pernyataan Ahok pada saat acara serah-terima nota pengantar tugas dari Pelaksana Tugas Gubernur di Balai Kota beberapa waktu lalu.

"Kami melaporkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama terkait pernyataannya saat acara serah-terima jabatan dari Pak Soni Sumarsono tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota yang mengucapkan kalimat 'memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi'," ujar salah seorang anggota ACTA, Krist Ibnu, di kantor Bawaslu DKI, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).

Balai Kota menurut Krist adalah aset pemerintah yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye.

"Satu, dia kampanye. Dua, menggunakan Balai Kota, aset negara, sebagai kampanye. Kalau tempat kampanye kan tidak boleh di aset negara. Di luar, di permukiman kek, di mana kek," ujarnya.