MEDAN - Tim gabungan Koramil 11/MD Kodim 0201/ BS dan Polda Sumut melakukan penggerebekan rumah sewa yang berada di Jalan Mangaan VIII Gang Bambu Link 12 Kel Mabar Hilir Kec Medan Deli ,Jumat (17/02/2017) sekira pukul 18.15 WIB.

Dari penggerebekan ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang ditemukan di sebuah tas ransel. Namun,Een (36) yang diduga bandar narkoba pemilik sabu tersebut berhasil melarikan diri.

Penggerebekan dilakukan anggota Babinsa Koramil -11/ MD, Serda Darmansyah dan Kopka Gunadi didampingi tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumut yang dipimpin AKBP Yosi beserta 15 anggotanya itu berawal adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas didalam dua pintu rumah sewa milik pria bermarga Marbun (48).

Menindaklanjutinya tim gabungan pun turun ke lokasi dan langsung berkoordinasi dengan Kepling, Legowo. Dengan didampingi Kepling pengerebekan pun dilakukan.

“Saat tim Poldasu beserta Babinsa melakukan pengerebekan pemilik sabunya berhasil melarikan diri, namun sabu seberat 3 kg di temukan dari dalam tas ransel,” ungkap sumber yang layak, dipercaya.

Selanjutnya barang bukti sabu sebesart 3 kg diamankan petugas ke Polda Sumut. Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi terkait diamankannya 3 kg sabu tersebut.