MEDAN - Dua anggota ormas kepemudaan di Deli Serdang, Sumut, digelandang ke sel tahanan. Keduanya ditangkap karena menggunakan senjata api dan melakukan pengancaman karena tak diberi 'jatah reman' dalam sebuah proyek pembangunan perumahan di Deli Serdang.

Anggota ormas yang ditangkap masing-masing Daniel Sembiring (33), warga Jalan Serasi, Sunggal, dan Peringeten Surbakti alias Ucok alias Bolang (37), warga Jalan Paya Bakung, Sunggal.

"Keduanya kita amankan di kediaman masing-masing, Selasa (14/2)," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (16/2).

Dari tangan Daniel dan Peringeten, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk revolver berikut dua butir amunisi dan dua selongsong amunisi.

Peristiwa itu berawal saat Daniel yang mengaku sebagai ketua ormas pemuda Medan Krio mengancam Raja Pontas Lubis (53), warga Jalan STM Suka Karya, Medan.

Dia melarang proyek pengerjaan perumahan Permata Indah Tahap 3 dengan alasan belum membayar uang keamanan yang dikoordinirnya.

Sebelumnya pada pengerjaan tahap 1, pihak proyek memberikan Rp 7 juta ditambah Rp 2 juta untuk jaga malam. Sementara pada pembangunan tahap 2, pihak proyek hanya menyerahkan Rp 2 juta untuk jaga malam.

"Saat pihak proyek hendak melaksanakan pembangunan tahap 3, tersangka mengirimkan SMS kepada korban dengan kata-kata 'jangan diteruskan pengerjaan perumahan tahap 3 itu, kalau gak kutembak satu peluru, kuhantamkan ke dada," jelas Daniel.

Namun, pihak proyek tidak menggubris, sehingga tersangka datang ke lokasi proyek di Jalan Serasi, tepatnya di Perumahan Permata Indah Tahap 3, Dusun X, Medan Krio, Sunggal, sambil marah-marah, Selasa (14/2).

Dia kemudian mengeluarkan senjata api dan menembakkan sekali ke arah samping kiri pelapor.

Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Daniel pun ditangkap. Namun, senjata beserta pelurunya sudah digadaikan kepada temannya, Peringaten. Pria ini juga ditangkap.

"Tersangka kita kenakan Pasal 335 ayag (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Daniel. (mdk)