MEDAN -‎ Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendaftarkan banding di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/2/2017) siang. Pasalnya jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terlalu ringan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan opersional Bank Sumut. Netty Silaen selaku JPU mengatakan banding didaftarkan untuk terdakwa M Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon menjabat sebagai mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut.

"Iya sudah resmi kita daftarkan memori banding kita di PN Medan, untuk putusan kedua terdakwa Bank Sumut hari ini," ungkap Netty Silaen saat dikonfirmasi wartawan, di PN Medan.

Menurut Netty dalam pertimbangannya dalam putusan ini, jaksa mendakwa atau menjerat terdakwa dengan pasal 2. Sedangkan, putusan pasal 3, yakni pertimbangan soal putusan kedua terdakwa terlalu rendah atau tidak 2/3 dari tuntutan yang menutut kedua terdakwa 7 tahun penjara. Sedangkan vonis yang dijatuhkan Majelis hakim, yang diketuai oleh Achmad Sayuti ?dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. "Soal vonis dan tuntutan, gak sampe 2/3 dari tuntutan kita," kata Netty.

Dalam banding yang diajukan, JPU juga mempermasalahkan soal uang pengganti (UP), yang berbeda diputusan majelis hakim dengan tuntutan JPU. "Majelis hakim UP-nya Rp 400 juta lebih. Kalau kita Rp 10,8 miliar," tutur Netty.

Untuk UP tersebut, dibebankan kepada Pratama Haltatif Direktur CV Surya? sebagai rekanan dalam proyek pengadaan kenderaan opersional di Bank plat merah itu.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menjatuhkan hukuman kepada dua matan pejabat Bank Sumut, dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan 6 bulan kurangan penjara, Kamis (16/2/2017) malam.

Dua pejabat tersebut, adalah M Jefri Sitindaon dan M Yahya divonis (berkas terpisah). Dalam amar putusan majelis hakim, Keduanya terbukti melakukan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di PT Bank Sumut yang merugikan negara sebesar Rp 10,8 miliar dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013 senilai Rp 18 miliar.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ungkap majelis hakim, yang diketuai oleh Achmad Sayuti di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.