MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima berkas dan dua tersangka serta barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli terhadap dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) KSOP Sibolga terkait dugaan pungli pengurusan izin berlayar Jumat (17/2/2017).

 

Kedua tersangka yang diterima Kejatisu merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga, Tohong Siregar PNS Petugas Syahbandar KSOP Sibolga dan Taufiq Ismail PNS di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga.

" Keduanya kita tahan di Rutan Tanjung Qusta Kelas 1 A Medan sambil menunggu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan Dakwaan dan melimpahkanya ke Pengadilan Tipikor Meda," ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian melalui jaksa Yos Tarigan.

Keduanya akan di Dakwa dengan Pasal 12 huruf (2) subs Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terkait dengan kasus yang dilakukan kedua tersangka, keduanya membanderol tarif pengurusan Izin Berlayar kapal dengan nominal Rp200 ribu-Rp2 Juta di Pelabuhan Sibolga yang semestinya tidak ada pemungutan biaya.

Meskipun tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan Izin Berlayar namun kedua tersangka yang memiliki jalur wewenang dalam penerbitan izin itu mematok bayaran Rp200 ribu sampai Rp2 juta kepada setiap pengurus surat izin berlayar kapal.

Dikarenakan hal tersebut maka pada Jumat (23/12/2016) kemarin, kedua tersangka tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Poldasu saat pengurus kapal KM Wora Victory yang diwakili oleh saudara Tulus Simanungkalit memberikan uang pelicin pengurusan surat izin berlayar sebesar Rp. 200 Ribu kepada Kedua tersangka.

Pada berkas ikut menjadi barang bukti uang beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan data izin berlayar kapal-kapal yang telah berangkat dan ditemukan uang dari tersangka Muhammad Taufik sebesar Rp2,1 juta dan dari tersangka Tohong Siregar sebesar Rp1 juta.